Pacari Anak di Bawah Umur, SA Diamankan Polisi, Korban Mengaku 10 Kali Dicabuli

- 11 April 2022, 20:35 WIB
kkk
kkk /

"Kemudian pelaku mengajak korban ke Hotel KM7, di hotel tersebut pelaku dan korban melepas pakaian yang digunakannya lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri," ujar Eri.

"Mengetahui hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti," kata Eri melanjutkan.

Dari hasil Penyelidikan, Pada Sabtu, 9 April 2022 Pukul 21.00 WIB, tersangka SA sedang berada di tempat kerjanya di sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjung Balai.

"Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Yang dipimpin Oleh Kanit Idik II Ipda M Reza Fahrurozy, bersama Kanit Idik I Ipda DJH. Manullang langsung menuju Tempat yang dimaksud dan pada Pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap," tutur Eri.

Baca Juga: Pabrik Soda Ash Akan Hadir di Kota Bontang Kaltim, Perusahaan Klaim Mampu Kurangi Emisi Karbon

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah