ASN Bekasi Terlibat Kasus Maling Uang Rakyat, Rugikan Negara Hingga Rp348 Juta

- 8 April 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi. Terdakwa maling uang rakyat lepas dari tuntutan hukum.
Ilustrasi. Terdakwa maling uang rakyat lepas dari tuntutan hukum. /Pixabay/lechenie-narkomanii/

EDITORNEWS.ID - Kasus dugaan maling uang rakyat atau disebut tangkap tangan terjadi lagi.

Akan tetapi baru-baru ini Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap seorang ASN dengan inisial DT (53) atas dugaan maling uang rakyat.

Beliau mencuri uang rakyat yang merupakan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp348 juta.

Sebelumnya dana tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur desa akan tetapi diambil untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Jokowi Diisukan Ganti Strategi 3 Periode dengan Gandeng Mensesneg Pratikno

Penangkapan ASN tersebut dilakukan oleh Kepala Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Heru Erkahadi pada Kamis, 7 April 2022

“Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa. Dana yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat di desa, tapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

"Saat menjabat, DT melakukan korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik APBN tahap II di Desa Karangharja," lanjut Heru.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa sebesar Rp900 juta yang bersumber dari APBN malah digunakan untuk memperkaya diri.

Baca Juga: Harga Gas 3 kg dan BBM Peralite Diisukan Ikut Naik, Warga Akan Gigit Jari

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x