M Kece Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa: Ini Tak Adil

- 7 April 2022, 11:50 WIB
Terdakwa Youtuber M Kece menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022.
Terdakwa Youtuber M Kece menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022. /Antara/Adeng Bustomi

EDITORNEWS.ID - Kasus yang menimpa M Kece atas kasus penistaan agama masih terus bergulir hingga saat ini.

Setelah memutuskan sidang kasus tersebut M Kece divonis hukuman 10 tahun penjara.

Hasil sidang ini disampaikan oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat yang telah dipotong masa tahanan, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: Miris Truk Pengangkut Sembako Oleng Hingga Terjun Bebas Ketika Hendak Menaiki Jalur Kapal Feri

Dari hasil sidang mengatakan bahwa  M Kece terbukti bersalah secara sah karena menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Selain itu tindakan yang dilakukan  M Kece juga dinilai dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

Untuk itu, hukuman yang diterima oleh terdakwa sesuai dengan hukum yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ditambah lagi terdakwa memiliki niat untuk membagikan ajaran doa yang menyimpang yang semakin merambah di media sosial.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Terorisme di Tangsel dengan Motif Ingin Mengubah Ideologi Syariat Islam

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x