"Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," lanjut Vivi Purnamawati.
Sementara itu kuasa hukum M Kece mengatakan bahwa hukuman yang diterima kliennya sangat tidak adil.
"Ini sangat tidak adil," kata Martin Lukas Simanjuntak, dikutip dari Antara
Sama halnya dengan terdakwa yang merasa keberatan dengan hasil putusan tersebut.
"Masih pikir-pikir dulu," timpal M Kece.***