EDITORNEWS.ID – Dua WNA asal Rusia mendadak ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar, Bali
Dari informasi yang diterima mereka tak bisa pulang ke kampung halaman karena kehabisan biaya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi menuturkan keduanya telah melewati batas waktu izin untuk tinggal di Indonesia karena tidak melakukan perpanjangan.
“Keduanya telah melewati batas waktu izin tinggal. Mereka tidak dapat melakukan perpanjangan karena kehabisan biaa hidup," ucapnya dikutip dari Antara pada Kamis, 14 April 2022.
Kedua WNA itu adalah sepasang ibu dan anak yang berinisial AK (61) dan IK (34) tahun.
Kini keduanya telah diamankan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Klungkung dan pihak adat dari desa Pulau Nusa Penida.
Sebelumnya ketahuan mereka sempat melakukan perpindahan tempat mulai dari Kabupaten Karangasem hingga Nusa Penida.
Kedua WNA itu menuturkan bahwa mereka hidup dari bantuan warga lokal yang merasa simpati melihatnya.
Baca Juga: Istri Bos PS Store, Septia Yetri: Suamiku Bukan Belain Perempuan Lain