Akibat kelalaian mereka keduanya dikenai sanksi administrasi berupa pendeportasian sesuai dengan pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam UUD tersebut dijelaskan bahwa orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kini keduanya berada di kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali untuk tahap pemulangan ke Rusia.***