Dua WNA Asal Rusia Ditahan di Detensi Imigrasi Denpasar karena Melebihi Batas Waktu

- 14 April 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi WNA.
Ilustrasi WNA. /Dok. Imigrasi.go.id

Akibat kelalaian mereka keduanya dikenai sanksi administrasi berupa pendeportasian sesuai dengan pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam UUD tersebut dijelaskan bahwa orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Kini keduanya berada di kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali untuk tahap pemulangan ke Rusia.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah