Pemberian THR ini juga berdasarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Untuk tahun ini pemerintah akan memastikan pemberian THR juga akan dilakukan pengawas ketenagakerjaan yang ketat.
Dan bagi mereka yang ketahuan tak memberikan THR akan mendapatkan sanksi berupa penghentian batasan kerja hingga penutupan.***