EDITORNEWS.ID - Jelang perayaan lebaran idul fitri 1443 hijriah, pemerintah resmi memperboleh mudik dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.
Sementara untuk mudik tahun 2022 ini Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya telah menetapkan kebijakan arus mudik.
Sebelum meresmikan aturan ini Kakorlantas Polri akan menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat terdahulu.
"Dua jam sebelum one way kita akan memberikan instruksi kepada jajaran kita pastikan jalur aman baru kita buka. Termasuk dua jam setelah menjelang kita selesai jadi masyarakat mohon sabar karena ini akan kita rilis juga," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Sementara Mall Tunjungan Plaza Surabaya Alami Kebakaran
Seperti yang diketahui pemerintah telah mengeluarkan cuti bersama mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.
Untuk jadwal cuti Hari Raya Idul Fitri 2022 akan dimulai pada Sabtu, 29 April hingga 6 Mei 2022 setidaknya ada waktu libur selama satu minggu.
Arus mudik pada Kamis 28 April 2022 akan dimulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Baca Juga: Jokowi: Tak Hanya ASN, Polri juga Akan Mendapatkan Tunjangan dan THR
1. Jumat 29 April 2022 mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung