Bantu Remajakan Server Data, Pemerintah Bakal Tarik Biaya ADM Rp1.000 untuk Akses NIK

- 15 April 2022, 09:39 WIB
Ilustrasi NIK pada KTP. Nantinya, setiap kali akses NIK di database kependudukan akan dikenakan tarif Rp1.000.
Ilustrasi NIK pada KTP. Nantinya, setiap kali akses NIK di database kependudukan akan dikenakan tarif Rp1.000. /Tangkapan layar laman PMJ News.

"Kita menghadapi ancaman serius mengenai data kependudukan. Hampir 200 juta data kependudukan yang tersimpan di data center Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terancam hilang atau musnah," papar Zudan Arif Fakrulloh.

Seiring kemajuan zaman pengecekan NIK dapat diakses melalui situs resmi yang disediakan Kemendagri, yaitu https://dukcapil.kemendagri.go.id/.***

 

 

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah