Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua Ditolak MPR Akibat Keputusan Sepihak

- 15 April 2022, 10:19 WIB
Peta Indonesia
Peta Indonesia /Tangkapan layar YouTube Angka & Data

EDITORNEWS.ID - Indonesia dikabarkan akan melakukan pemekaran untuk wilayah Papua sehingga menjadi 37 provinsi yang sebelumnya hanya 34 provinsi.

Tiga wilayah tersebut ialah Meepago, Lapago, dan Ha Anim yang masih dalam usulan RUU Daerah Otonomi Baru (DOB).

Disis lain Badan Legislatif DPR juga menyetujui usulan untuk Provinsi Papua Tengah (Meepago), Papua Pegunungan Tengah (Lapago), dan Papua Selatan (Ha Anim).

Dan nantinya Indonesia akan memiliki 37 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Dua Pengamat Politik Puji Kinerja Luhut Binsar Pandjaitan, Cocok Disebut Sebagai Super Power

Dan nantinya untuk tiga provinsi tersebut akan dimasukkan kabupaten per masing-masing.

Akan tetapi pemekaran wilayah itu dinilai tidak etis karena masih berproses di Mahkamah Konstitusi dan dianggap belum terlalu urgen.

Selain itu pemekaran wilayah ini juga masih terus dipertanyakan karena tidak melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara sebagai representasi kultural OAP dalam proses pembentukan wilayah tersebut.

Disisi lain MRP juga menolak pembentukan 3 provinsi itu karena bukan aspirasi dari rakyat Papua melainkan keputusan sepihak Jakarta.

Baca Juga: Bantu Remajakan Server Data, Pemerintah Bakal Tarik Biaya ADM Rp1.000 untuk Akses NIK

“Desain pemekaran dalam konteks di papua itu seharusnya harus matang persiapannya, tidak bisa secepat yang ada sekarang, perlu kajian mendalam.”

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x