Ketua MRP Papua Timotius Murib mendesak rencana itu dibatalkan saja sampai ada keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Tidak ada dengar pendapat yang memadai, tiba-tiba DPR menyetujui tiga buah RUU dan pemekaran seharusnya ditunda sampai MK memutuskan," ujarnya.
"Ini betul-betul mencederai semangat otonomi khusus. Pembuatan kebijakan sepihak sama sekali tidak mendidik publik," timpalnya.***