Pemerintah Izinkan Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Dengan Syarat Istirahat Selama 3 Jam Sekali

- 20 April 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2022 dengan kendaraan pribadi
Ilustrasi Mudik Lebaran 2022 dengan kendaraan pribadi /

“Jadi setelah melakukan perjalanan maksimal tiga jam, wajib beristirahat selama 30 menit,” ucapnya.

“Dan menyisihkan waktu tiga menit untuk stretching dan itu harus didukung oleh penumpangnya,” lanjutnya.

Saat mudik Hari Raya Idul Fitri sejumlah gerbang tol yang ada di kota besar akan mengalami kemacetan panjang.

Kemacetan ini bersumber karena banyaknya kendaraan yang akan melakukan pulkam alias pulang kampung dalam momen tersebut.***




 

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x