EDITORNEWS.ID - Setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh nantinya umat beragama Islam akan menyambut hari kemenangan atau Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Berdasarkan kalender nasional, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022 sementara untuk penetapan sidang isbat akan dimulai dipenghujung akhir puasa.
Mengenai tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri telah diperbolehkan pemerintah dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
"Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022, pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di Hari Raya Idul Fitri, khususnya Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, di masjid maupun di lapangan terbuka," ujarnya.
Meski diperbolehkan namun Wiku tetap menyarankan warga yang melaksanakan salat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Jangan sampai kita merasa terlampau aman untuk melakukan hal-hal berisiko menyebabkan lonjakan kasus," lanjutnya.
"Untuk itu, tidak lelah saya ingatkan di masa penyesuaian kebijakan ini tanggung jawab kita untuk tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan, ini menjadi kunci utama agar virus tidak meluas," pinta sang Jubir.