EDITORNEWS.ID - Seperti yang diketahui Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujar kebencian, yang mengarah kepada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hal ini bermula dari cuitannya di akun Twitter pribadi yang mengatakan 'Allahmu Lemah'
Usai menjalani pemeriksaan mengenai motif dari unggahan di akun Twitternya yang mendadak menjadi viral dan penuh dengan aksi pemberontakan.
Hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan kepada dirinya.
Baca Juga: Kekasih Indra Kenz Vanessa Kong dan Sang Ayah Jadi Tahanan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari
“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama dan dijatuhkan hukuman 5 bulan penjara, " ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 19 April 2022.
Akan tetapi hukuman yang dijatuhkan oleh PN Jakarta dinilai oleh kuasa hukum
Ferdinand Hutahaean, Rony Hutahaean terlalu berat.
“Putusan ini memang terlalu berat untuk klien kami,” ujar Rony di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Menurut Rony sanksi yang diberikan kepada Ferdinand menandakan bahwa kliennya telah melakukan penisataan agama.
Baca Juga: Jaksa Agung Menetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Orang Lainnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng