PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Pemerintah Mulai 19 April-9 Mei 2022

- 19 April 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi PPKM di Jawa-Bali.
Ilustrasi PPKM di Jawa-Bali. /Antara Foto/Novrian Arbi

EDITORNEWS.ID - Pemerintah kembali memperpanjang aktivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa hingga 9 Mei 2022.

Perpanjangan PPKM ini dimulai pada periode 19 April hingga 9 Mei 2022 atau selama 3 minggu.

Peraturan ini tertera dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (18/4/2022).

Hal tersebut juga senada dengan yang disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA.

Baca Juga: Hadirnya Globalisasi di Indonesia Memberi Dampak Positif Hingga Negatif

 “Perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," ujar dalam siaran persnya pada Selasa (19/4/2022).

Penertiban PPKM ini juga bertujuan untuk mencegah timbulnya pandemi Covid-19 yang berujung kepada wilayah dengan jumlah manusia yang begitu padat.

"Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, maka pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama," imbuh Safrizal.

"Untuk itu, Pemerintah mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung upaya pemerintah tersebut. Selain itu kami juga mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri nanti untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara" tutup Safrizal.

Baca Juga: Mengenal UU Tentang Pencemaran Nama Baik Beserta Sanksi Hukuman

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x