Mengenal UU Tentang Pencemaran Nama Baik Beserta Sanksi Hukuman

- 19 April 2022, 09:10 WIB
ILUSTRASI Bullying.*
ILUSTRASI Bullying.* /DOK. CANVA/

EDITORNEWS.ID - Sesama masyarakat Indonesia kita dianjurkan untuk saling menghormati satu sama lain.

Seperti simbol Bhinneka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tetapi satu juga. 

Akan tetapi dikarenakan adanya sedikit kesalahpahaman antar Individu kerap menimbulkan pencemaran nama baik seseorang.

Ditambah lagi dengan teknologi yang semakin canggih sehingga masyarakat dengan leluasa untuk menyebarkan berita yang tidak benar.

Baca Juga: Tak Hanya Pekerja Saja Jokowi dan Mar'uf Amin Bakal Dapat THR, Yuk Intip Nilainya

Menyikapi permasalahan tersebut pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagi seseorang yang menyebarkan informasi tidak benar secara tertulis maupun lisan dapat dikenakan sanksi hukuman pidana yang berujung pada hukuman penjara.

Sementara untuk masa hukuman dan denda yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantu permasalahan tersebut.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Baca Juga: Mengupas Harta Kekayaan Presiden RI Dari Tahun 2021 Hingga Sekarang

Untuk pasal yang menjerat pencemaran nama baik tertera dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x