Tak Hanya Pekerja Saja Jokowi dan Mar'uf Amin Bakal Dapat THR, Yuk Intip Nilainya

- 19 April 2022, 08:47 WIB
Jokowi-Ma'ruf Amin DapatTHR
Jokowi-Ma'ruf Amin DapatTHR /Silmi Akhsin/

EDITORNEWS.ID - THR keagamaan merupakan pendapatan yang wajib dibayarkan di luar upah pokok oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.

Pemberian THR ini tak hanya berlaku untuk para pekerja baik di pemerintahan maupun perusahaan saja namun juga untuk Presiden dan Wakil Presiden.

Belum lama ini Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Selain THR dan gaji ke-13, ada juga tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Mengupas Harta Kekayaan Presiden RI Dari Tahun 2021 Hingga Sekarang

Dilansir dari sumber lainnya untuk periode THR Presiden dan Wakil Presiden sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.

Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atu Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam UU 71/1978 untuk besaran nominal gaji Presiden enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara dan Wakil Presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Baca Juga: Kehilangan Satu Bayi Kembarnya, Christiano Ronaldo dan Georgina Rasakan Kesedihan

Dimana gaji pokok tertinggi pejabat negara sebesar Rp5,04 juta per bulan, artinya gaji presiden setara Rp30,24 juta dan Wakil Presiden Rp20,16 juta.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah