Jaksa Agung Menetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Orang Lainnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

- 20 April 2022, 09:06 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan maling uang rakyat (korupsi) crude palm oil (CPO).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan maling uang rakyat (korupsi) crude palm oil (CPO). /Antara/Putu Indah Savitri

EDITORNEWS.ID - Harga minyak goreng masih berada di harga yang cukup tinggi, baik minyak goreng kemasan maupun curah.

Ditengah harga yang meroket tinggi membuat masyarakat tetap membeli karena itu adalah kebutuhan pokok.

Sementara itu juga disanterkan akan adanya mafia dalam penyebab kelangkaan minyak goreng ketika harga menjadi Rp14 ribu per liter.

Setelah di cari tahu ternyata benar adanya mafia yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng tiada lain para pejabat yang memiliki kuasa.

Baca Juga: Rombongan Grup Musik Debu Kecelakaan di Tol Pasuruan, Kondisi Sopir Belum bisa Dimintai Keterangan

Diantaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga orang lainnya.

Hingga pada akhirnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kelangkaan minyak goreng.

Burhanuddin juga menegaskan dirinya akan memberikan sanksi kepada mereka berempat jika memang sesuai dengan fakta dan bukti.

“Bagi kami siapa pun, menteri pun kalau cukup bukti dan fakta akan kami lakukan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Pembangunan Listrik Tenaga Surya di Indonesia Habiskan Dana Rp71,8 Triliun

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah