Wajib PCR Jadi Syarat Mudik Terbaru yang Dikeluarkan Satgas Covid, Yuk Simak Infonya!

- 22 April 2022, 16:58 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Wajib PCR? Simak Info Selengkapnya Di Sini!
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Wajib PCR? Simak Info Selengkapnya Di Sini! /antara/rivan awal lingga

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam

Atau bisa membawa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3. PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR serta sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Cegah Antrian Panjang Saat Isi BBM, Pertamina Siapkan SPBU di Rest Area Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatera

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi serta pemeriksaan Covid -19.

6. PPDN yang berusia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Demikian informasi syarat mudik lebaran 2022 terbaru wajib PCR untuk kategori ini dalam perjalanan motor hingga kereta api.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah