Baca Juga: Indrasari Wisnu Wardhana dan 3 Orang Lainnya Dihukum Penjara 20 Tahun, Pakar Hukum: Sudah Seharusnya
Seperti yang diketahui Jaksa Agung baru saja menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga orang lainnya sebagai tersangka mafia minyak goreng.
Tiga orang lain tersebut ialah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas Picare Togar.***