Indrasari Wisnu Wardhana dan 3 Orang Lainnya Dihukum Penjara 20 Tahun, Pakar Hukum: Sudah Seharusnya

- 22 April 2022, 06:47 WIB
Tersangka mafia minyak goreng Indrasari Wisnu Wardhana.
Tersangka mafia minyak goreng Indrasari Wisnu Wardhana. /Antara/Puspen Kejagung/

EDITORNEWS.ID - Saat ini Indonesia tengah dihebohkan dengan mafia minyak goreng yang bukan lain adalah pejabat sendiri.

Seperti yang diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Selain Wisnu ada juga 3 orang lainnya yang berasal dari pihak swasta yang ikut bernaung dalam kasus itu.

Sementara tersangka dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang (PTS).

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap juga Diterapkan Dalam Mudik One Way 2022

Disisi lain Pakar Hukum Universitas Airlangga, Surabaya I Wayan Titib Sulaksana ikut bersuara mengenai penangkap yang menimpa Dirjen Kemendag itu

Sebelumnya Jaksa Agung akan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang terbukti bersalah.

Menyikapi hal tersebut I Wayan pun mendukung Kejaksaan Agung untuk menjerat tersangka menggunakan pasal dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

"Alhamdulillah aktor intelektual mafia minyak goreng terungkap. Tentu Kejagung punya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berkaitan dengan izin ekspor 159,5 ton minyak goreng yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri," ujar I Wayan.

Baca Juga: Trauma dengan Kasus Mafia Minyak Goreng Kejagung Akan Awasi 88 Perusahaan yang Bergerak di Bidang CPO

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah