Kemenhub Keluarkan Program Mudik Gratis dengan Menggunakan Sepeda Motor, Berikut Syaratnya

- 21 April 2022, 08:27 WIB
MUDIK GRATIS Jateng Moda Bus ke Berbagai Kota Jawa Tengah, Daftar Mulai Hari Ini Kamis 21 April 2022
MUDIK GRATIS Jateng Moda Bus ke Berbagai Kota Jawa Tengah, Daftar Mulai Hari Ini Kamis 21 April 2022 /pexels/oleksandr-pidvalnyi

EDITORNEWS.ID - Bagi masyarakat yang ingin mudik mengenakan kapal laut Pemerintah melalui Kemenhub telah mengeluarkan program terbaru.

Program ini adalah program mudik gratis yang dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi Mudik Gratis sejak tanggal 18 April 2022.

Dari hasil sementara jumlah pendaftar program mudik yang memakai sepeda motor sudah mencapai sekitar 500 orang.

Mereka pun telah melakukan verifikasi ulang data di Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Geger Berita Pulangkan Anak di Pinggir Jalan, Alvin Faiz Beri Klarifikasi

Dan nantinya calon pemudik harus menyerahkan berkas salinan dokumen berupa bukti pendaftaran daring dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan yang diperlukan oleh panitia penyelenggara.

Selain itu juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Bagi mereka yang membawa anak maksimal 12 tahun harus disertai dengan Kartu Keluarga (KK).

Untuk melakukan verifikasi data Kemenhub telah membuka pelayanan setiap hari sampai Minggu 24 April 2021 dari pukul 09.00-16.00 WIB di Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Utama Tanjung Priok.

Baca Juga: PSMS Medan, Sejarah Singkat dan Polemik yang Tersisa Memasuki Usia 72 Tahun

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x