EDITORNEWS.ID - Jelang perayaan lebaran idul fitri 1443 hijriah, pemerintah resmi memperboleh mudik dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.
Mengenai jadwal mudik tersebut pemerintah menerapkan aturan one way arus mudik yang berlaku selama 28-30 April dan 1 Mei 2022.
Selain itu pemerintah juga menerapkan sistem ganjil genap di sepanjang jalan tol Jawa untuk mengindari kemacetan.
Ganjil genap ini akan dimulai dari Tol Cikampek hingga gerbang Tol Kalikangkung di Semarang, Jawa Tengah.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan akan peraturan baru ini dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi.
"Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal maka akan kita keluarkan ke pintu tol terdekat," jelasnya.
Penerapan ganjil genap ini akan dimulai pada Kamis, 28 April 2022 dari pukul pagi sampai sore hari 17:00 WIB.
"Kepolisian memprediksi arus mudik akan dimulai pada 28 April 2022 pukul 17.00 WIB. Hal tersebut telah diprediksi berdasarkan perhitungan para ahli di bidang jalan,'' lanjut Sambogo.