Seorang Ayah di Bogor Perkosa Anak Kandung Selama 3 Tahun karena Sang Istri Tak Mampu Memenuhi Kebutuhan Seks

- 21 April 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi. Pencabulan anak di bawah umur.
Ilustrasi. Pencabulan anak di bawah umur. /Pixabay/

EDITORNEWS.ID – Seorang ayah kandung di Jawa Barat menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 3 tahun dikarenakan sang istri tak bisa melayani kebutuhan seksualnya.

Pria tersebut berinisial MR yang tega melakukan perbuatan biadap tersebut kepada putrinya yang masih duduk di kelas 1 SMP.

Pelaku dan korban merupakan seorang warga dari Desa Tenjolaya, Bogor.

MR pun berhasil diamankan oleh Polres Bogor usai mendapat laporan dari kekasih sang anak.

Baca Juga: Kemenhub Keluarkan Program Mudik Gratis dengan Menggunakan Sepeda Motor, Berikut Syaratnya

Kronlogi kejadian ini dijelaskan oleh Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra dalam keterangannya yang dilansir dari Antara.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam 15 tahun penjara kemudian denda sebesar Rp5 miliar," ujar Wisnu.

MR merupakan buruh harian lepas yang membiayai kebutuhan rumah tangga dan sang istri yang sedang sakit-sakitan.

Kejadian ini diketahui oleh pacar korban, FM ketika mereka sedang melakukan panggilan video sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x