EDITORNEWS.ID - Pemindahan IKN ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Pembangunan ini dilakukan secara bertahap hingga tahun 2045 mendatang.
Sejumlah persiapan telah dilakukan oleh pemerintah pusat dengan membentuk Badan Otorita IKN.
Sementara untuk desain kota hutan di IKN Nusantara yang baru akan disesuaikan dengan kondisi alam di sekitarnya.
Baca Juga: Persebaya Surabaya VS Bali United, Momen Emas Merayakan Pesta Lebih Dini
Senada dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya proses pembangunan IKN Nusantara akan direfleksikan rendah emisi tanpa harus menunggu hingga selesai.
"Kita akan terus melangkah tentang hal ini, karena apa yang dilaksanakan di IKN itu sekaligus menjadi contoh dan bisa jadi pararel, artinya tidak menunggu jadi baru dicontoh wilayah lain, karena memang prosesnya lama, paling tidak dalam tahun ini kita mulai, dalam tiga-empat tahun begitu sudah terlihat progresnya," ujarnya
Pemilihan rendah emisi ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas lingkungan di Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan Timur.
"Yang penting publiknya jangan mix-up, jangan tercampur-campur cara berpikir dan melihat perkembangan pembangunan IKN ini. Saya tidak akan banyak masuk ke dimensi lain, kecuali hanya bagaimana IKN ini dibangun, tapi lingkungannya malah jadi lebih baik, dan itu yang diminta oleh Bapak Presiden," sambungnya.
Baca Juga: Banjir di Kutai Timur Sebabkan Aktivitas Sekolah Diliburkan