Pemerintah Resmi Perbolehkan Mudik, Namun tidak untuk Buka Puasa Bersama dan Open House

- 24 Maret 2022, 09:54 WIB
Ilustrasi buka puasa bersama
Ilustrasi buka puasa bersama /Foto: Safrizal

EDITORNEWS.ID - Jelang perayaan lebaran idul fitri 1443 hijriah, pemerintah resmi memperboleh mudik dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.

Meski mudik diperbolehkan namun pemerintah melarang buka puasa bersama dan open house.

Larangan tersebut sangat berlaku bagi para pejabat serta pegawai pemerintah.

Tak cukup sampai disitu saja para pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba di seluruh bandara di Indonesia tidak perlu menjalani karantina.

Baca Juga: Kebut-Kebutan di Jalan, McGregor Harus Berurusan dengan Pihak Kepolisian irlandia

Mereka cukup melakukan tes PCR kepada mereka yang baru tiba dari luar negeri.

Dan setelah hasil PCR menunjukkan negatif maka mereka bisa melanjutkan aktivitas kembali.

Namun jika hasilnya positif mereka harus bersedia ditangani oleh Satgas Covid-19.

Dengan aturan baru ini mereka berharap dapat memberikan hasil yang sangat baik.

Baca Juga: Cegah Kelangkaan Minyak Goreng Tiga Perusahaan BUMD Akan Bangun Pabrik Pangan

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah