Lima orang tersangka telah ditahan di tahanan KPK sejak hari Senin, 30 Agustus 2021.
Barang bukti berupa uang yang dirampas saat OTT sejumlah Rp360 juta.
Baca Juga: Kemenag Berikan Bantuan Sebesar Rp6,9 Milliar untuk Pembangunan Masjid dan Mushalla
Dugaan bahwa uang suap yang diminta oleh Bupati Probolinggo dan suami adalah sebesar Rp30 juta per orang.
Adapun 5 orang yang sudah ditahan adalah: Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Sumarto, Deddy Kurniawan dan Muhammad Ridwan yang merupakan Camat Paiton.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya mengatakan bahwa mereka siap membantu untuk menangkap tersangka.
Terkait 17 orang tersangka yang sampai dengan saat itu belum ditangkap.
Sedangkan KPK sendiri meminta untuk para tersangka 17 orang yang merupakan Kades untuk menyerahkan diri.***