Kasus Suap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Melibatkan 17 Kades

- 31 Agustus 2021, 22:55 WIB
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suami resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus jual beli jabatan.
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suami resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus jual beli jabatan. /Jurnal Soreang/PMJ News

EDITORNEWS - Kasus maling uang rakyat yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya dengan modua suap semakin jelas terkuak.

Menurut penjelasan Ketua KPK Ketua KPK Alexander Marwata tentang kronologi penangkapan OTT yang disampaikan saat konferensi pers, 31 Agustus 2021

"Saat diamankan oleh tim KPK? DK (Dody Kurniawan) dan SO (Sumarto) membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa," kata Alexander Marwata.

"Yang diduga berasal dari ASN di pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah," sambung Alex menambahkan.

Baca Juga: Ibu Hamil Prioritas Vaksin Covid-19, Biaya Swab RT PCR Sudah Turun

Adapun OTT dapat dilakukan adalah pengembangan dari laporan masyarakat bahwa adanya dugaan suap yang akan dilakukan oleh Sumarto dan Deddy Kurniawan kepada Hasan Aminuddin.

Sumarto adalah pejabat Kades Karangren sedangkan Doddy Kurniawan, Camat Krejengan.

KPK sendiri telah menetapkan 22 tersangka terkait masalah tersebut.

Terdiri dari 17 Kades dan 2 orang Camat serta 1 orang pejabat Kades.

Ditambah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang saat ini menjabat anggota dewan DPR RI dari Partai NasDem.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x