EDITORNEWS - Ibu hamil termasuk golongan yang berisiko tinggi jika terinfeksi Covid-19.
Karena hal tersebut maka ibu hamil merupakan kelompok prioritas yang boleh menerima vaksin Covid-19.
Menurut informasi yang merujuk pada kementrian kesehatan, vaksin Covid-19 dosis pertama untuk ibu hamil dilakukan pada trisemester ke dua masa kehamilan.
Sedangkan untuk dosis kedua dilakukan sesuai interval dari jenis vaksin yang digunakan.
Karena termasuk kreteria khusus, maka untuk proses skrining kesehatan dilakukan lebih ketat dibandingkan sasaran lainnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Berikan Satu Unit Sepeda dan Uang Tunai Kepada Guru TK yang Ajarkan Prokes ke Murid
Sebelum vaksinasi lakukan konsultasi dengan dokter kandungan yang menanganinya.
Diharapkan informasi ini menghilangkan simpang siur berita tentang, apakah vaksin Covid-19 bisa dan boleh dilaksanakan untuk ibu hamil.
Biaya Swab RT PCR Turun,
Pemerintah telah menurunkan harga Test swab RT PCR sebesar 45 persen di fasilitas pelayanan kesehatan.