Baca Juga: Kemenag Berikan Bantuan Sebesar Rp6,9 Milliar untuk Pembangunan Masjid dan Mushalla
Harga Rapid Test PCR (RT PCR) untuk Pulau Jawa dan Bali, Rp494.000,-.
Untuk RT PCR diluar Pulau Jawa dan Bali Rp525.000,-.
Keputusan itu sesuai Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/2845/2021 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab-RT PCR.
Harga saat ini menempatkan Indonesia menjadi urutan ke 2 harga terendah di Asean setelah negara Vietnam.
Harapannya dengan harga lebih terjangkau akan meningkatkan testing RT PCR pengujian kasus Covid-19.
Hal tersebut sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di masyarakat.***