Pemerintah Larang Cetak Kartu Vaksin karena ini

- 30 Agustus 2021, 08:23 WIB
Kartu vaksin Covid-19. Berikut ini penjelasan terkait alasan mengapa kartu vaksin Covid-19 tak perlu dicetak, salah satunya ada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kartu vaksin Covid-19. Berikut ini penjelasan terkait alasan mengapa kartu vaksin Covid-19 tak perlu dicetak, salah satunya ada Nomor Induk Kependudukan (NIK). /covid19.go.id/

EDITORNEWS - Sebelumnya pemerintah meminta Kementerian Kesehatan untuk mencetak kartu vaksinasi bagi mereka yang telah melakukan vaksin.

Dengan tujuan untuk mengetahui siapa pun yang memasuki suatu wilayah dinyatakan telah mendapatkan perlindungan kekebalan tubuh.

Didalam kartu vaksin terdapat identitas seseorang seperti nama, alamat, jenis kelamin dan lainnya sama seperti KTP.

Akan tetapi baru-baru ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk tidak mencetak kartu vaksin seseorang karena dinilai berbahaya.

Baca Juga: Pemerintah Sita Aset 48 Pengemplang Dana BLBI, Aset Tanah Seluas 5,21 Juta Meter Persegi

Apabila kartu vaksin ini hilang atau tercecer dan ditemukan terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab tentunya akan membuat kegaduhan

Mengutip dari Instagram @indonesiabaik.id pada 29 Agustus 2021, berikut data penting yang terdapat dalam kartu vaksin:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Tanggal Lahir
3. Informasi vaksinasi dosis ke berapa
4. Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
5. Barcode
6. ID Sertifikat
7. Tanggal vaksin yang diberikan
8. Merek vaksin yang digunakan serta Nomor batch vaksin

Terkait informasi penting yang terdapat dalam kartu vaksin, maka masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati terhadap resiko yang mungkin saja bisa terjadi antara lain:

Baca Juga: Alhamdulillah, PPKM Tak Diperpanjang Besok Tugu Keris Dibuka Kembali Ungkap Penjual Angkringan

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x