Pemerintah Larang Cetak Kartu Vaksin karena ini

- 30 Agustus 2021, 08:23 WIB
Kartu vaksin Covid-19. Berikut ini penjelasan terkait alasan mengapa kartu vaksin Covid-19 tak perlu dicetak, salah satunya ada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kartu vaksin Covid-19. Berikut ini penjelasan terkait alasan mengapa kartu vaksin Covid-19 tak perlu dicetak, salah satunya ada Nomor Induk Kependudukan (NIK). /covid19.go.id/

1. Cetak kartu vaksin menggunakan jasa cetak masih sangat berisiko kebocoran data pribadi.

2. Kebocoran data pribadi bisa disalahgunakan untuk hal-hal negatif yang menimbulkan kejahatan lain.

3. Dengan tidak mencetak kartu vaksin, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi yang memang sudah bekerjasama dengan Pemerintah dan Kementerian Kesehatan.

4. Kartu vaksin bisa diunduh atau disimpan dengan aman secara virtual di ruang penyimpanan pada HP atau komputer atau drive.

Tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah