Pemerintah Sita Aset 48 Pengemplang Dana BLBI, Aset Tanah Seluas 5,21 Juta Meter Persegi

- 30 Agustus 2021, 07:53 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /

EDITORNEWS - Pemerintah sita aset 48 pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa 49 bidang tanah. 

Tanah seluas 5.291.200 meter persegi penguasaannya diambil alih pemerintah secara resmi, Jum'at 27 Agustus 2021.

Penguasaan fisik tersebut melalui pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi.

Lokasi tanah berada di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Berikan Pesan untuk Jokowi Mengenai Penangganan Covid-19 di Indonesia

“Hari ini kita mencoba mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara." Ujar Sri Mulyani.

Menteri Keuangan menambahakan, "Jadi ini adalah aset yang seharusnya kemudian diambil alih, diselesaikan, dan nanti dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu."  

"Tadi saya senang melihat bahwa beberapa di kota-kota lain juga aset-aset ini kemudian dilakukan pengambilalihan, penyelesaian, dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara,” ujar Menteri Keuangan

Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan hal tersebut pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang. 

Baca Juga: Komnas HAM Sentil Pemasungan ODGJ Dianggap Masalah Kultural di Masyarakat

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x