Pemerintah Sita Aset 48 Pengemplang Dana BLBI, Aset Tanah Seluas 5,21 Juta Meter Persegi

- 30 Agustus 2021, 07:53 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /

Dia menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas BLBI dengan menggunakan semua kewenangan negara.

Obligor maupun debitur sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang telah dibantu pemerintah harus mengembalikan dana yang telah diterima.

"Kami nanti akan menggunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor itu punya aset atas nama yang bersangkutan, entah itu dalam bentuk dana di bank, entah itu dalam bentuk perusahaan, atau dalam bentuk tanah, atau bentuk yang lainnya," kata Sri Mulyani. 

"Ini nanti yang akan terus diusahakan secara perdata untuk diperoleh sebagai pembayaran dari kewajiban mereka,” jelas Menkeu menjelaskan.

Baca Juga: Dampak PPKM Level 4 di Kota Jambi, Kasus Positif Covid-19 Turun di Bawah 1000

Total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp110,45 triliun.

Untuk itu, satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban yang signifikan di atas Rp50 miliar.

Apabila sampai dengan pemanggilan tahap ketiga tidak hadir, maka pihak yang dipanggil akan diumumkan ke publik.

“Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara untuk bisa dipulihkan." Ujarnya.

"Dan tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur, tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semuanya yang sudah 22 tahun merupakan satu kewajiban yang belum diselesaikan." Kata Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah