Untuk tindakan memang dalam kasus-kasus teror itu ada SOP tersendiri, seperti yang kita lihat kepada pelaku tindak pidana teror yang lain. Ditutup mata, diborgol, dan sebagainya, ujar Benny.
Lebih lanjutnya eks Sekum FPI Munarman tersebut dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Lebih jauhnya Densus 88 juga menggerebek bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti, salah satu temuan botol plastik yang berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP).***