Penangkapan Munarman Oleh Densus 88, Terkesan Melanggar Ham

- 29 April 2021, 09:21 WIB
Munarman Ditangkap Densus 88, Refly Harun: Tidak Terlalu Percaya Kecuali Dalam Kegiatan Terorisme Nyata
Munarman Ditangkap Densus 88, Refly Harun: Tidak Terlalu Percaya Kecuali Dalam Kegiatan Terorisme Nyata /PMJ News/

EDITORNEWS - Belum lama ini Polri telah mengamankan eks Sekum FPI Munarman di kediamannya Pamulang Tangerang Selatan.

Berdasarkan penuturan dari Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono simana Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Melansir dari sumber lainnya jika Munarman masih dalam proses pemeriksaan dan dalam hukum penyidik merujuk pada penangkapan.

Baca Juga: Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Polisi yang Gugur Ditembak KKB di Papua

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kritik Jokowi Mengenai Kenaikan Pangkat Awak Kapal KRI Nanggala 402

Penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan, ujar Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

Saat penangkapan Munarman, polisi dengan segara langsung memboyong Munarwan tanpa menggunakan alas kaki, mengenakan baju koko putih dan sarung loreng, terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol sehingga terkesan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menanggapi kritikan tersebut mantan penyidik Densus 88 Irjen Pol. (Purn) Benny Mamoto mengatakan jika hal tersebut sudah tertera di dalam SOP.

Baca Juga: Pentingnya Imunisasi untuk Anak, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Kasatgas Humas Nemangkawi: 9 Anggota KKB Tewas dalam Baku Tembak Senjata di Puncak Papua

Untuk tindakan memang dalam kasus-kasus teror itu ada SOP tersendiri, seperti yang kita lihat kepada pelaku tindak pidana teror yang lain. Ditutup mata, diborgol, dan sebagainya, ujar Benny.

Lebih lanjutnya eks Sekum FPI Munarman tersebut dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Lebih jauhnya Densus 88 juga menggerebek bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti, salah satu temuan botol plastik yang berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP).***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah