EDITORNEWS - Belum lama ini Polri telah mengamankan eks Sekum FPI Munarman di kediamannya Pamulang Tangerang Selatan.
Berdasarkan penuturan dari Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono simana Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Melansir dari sumber lainnya jika Munarman masih dalam proses pemeriksaan dan dalam hukum penyidik merujuk pada penangkapan.
Baca Juga: Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Polisi yang Gugur Ditembak KKB di Papua
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kritik Jokowi Mengenai Kenaikan Pangkat Awak Kapal KRI Nanggala 402
Penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan, ujar Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Saat penangkapan Munarman, polisi dengan segara langsung memboyong Munarwan tanpa menggunakan alas kaki, mengenakan baju koko putih dan sarung loreng, terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol sehingga terkesan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Menanggapi kritikan tersebut mantan penyidik Densus 88 Irjen Pol. (Purn) Benny Mamoto mengatakan jika hal tersebut sudah tertera di dalam SOP.
Baca Juga: Pentingnya Imunisasi untuk Anak, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Kasatgas Humas Nemangkawi: 9 Anggota KKB Tewas dalam Baku Tembak Senjata di Puncak Papua