Pemerintah melalui BPOM dan MUI Izinkan Vaksin AstraZeneca Digunakan dalam Vaksinasi Covid-19

- 20 Maret 2021, 08:47 WIB
Vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena situasi di mana ketersediaan vaksin yang belum dapat memenuhi seluruh masyarakat Indonesia.
Vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena situasi di mana ketersediaan vaksin yang belum dapat memenuhi seluruh masyarakat Indonesia. /Antara

Usai mendapatkan uji laboraturium dan dinyatakan halal untuk masyarakat terutama beragama Islam pemerintah melalui BPOM dan MUI mengizinkan Vaksin AstraZeneca untuk digunakan dalam program vaksinasi untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Berikut 5 penjabaran yang dijelaskan oleh MUI terkait kehalalan vaksin AstraZaneca yang terlampir dalam akun Twitter @KemenkesRI sebagai berikut:

1. Kondisi kebutuhan yang mendesak.

2. Keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya.

3. Ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci sebagai bentuk ikhtiar mewujudkan kekebalan tubuh suatu kelompok.

4. Jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah.

5. Pemerintah tidaka memiliki keleluasan memilih jenis vaksin Covid-19, menimbang keterbatasan vaksin tersebut.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal di Bali untuk Pelaku Pariwisata

Baca Juga: Meski Jumlah Kurang, Stok Vaksin Untuk Lansia dan Pelayan Publik Dipastikan Aman

Lebih lanjutnya BPOM RI telah melaksanakan pengkajian lebih lanjut bersama dengan tim pakar KOMNAS Penilaian Obat.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah