Usai mendapatkan uji laboraturium dan dinyatakan halal untuk masyarakat terutama beragama Islam pemerintah melalui BPOM dan MUI mengizinkan Vaksin AstraZeneca untuk digunakan dalam program vaksinasi untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Berikut 5 penjabaran yang dijelaskan oleh MUI terkait kehalalan vaksin AstraZaneca yang terlampir dalam akun Twitter @KemenkesRI sebagai berikut:
Pemerintah melalui Badan POM dan MUI mengizinkan Vaksin AstraZeneca untuk digunakan dalam program vaksinasi nasional COVID-19. Untuk itu masyarakat diimbau tidak ragu divaksin.
Ini lima pertimbangan MUI memperbolehkan penggunaan Vaksin AstraZeneca.#AstraZenecaLawanCorona pic.twitter.com/qpPNYi8gzD— Kemenkes RI (@KemenkesRI) March 19, 2021
1. Kondisi kebutuhan yang mendesak.
2. Keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya.
3. Ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci sebagai bentuk ikhtiar mewujudkan kekebalan tubuh suatu kelompok.
4. Jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah.
5. Pemerintah tidaka memiliki keleluasan memilih jenis vaksin Covid-19, menimbang keterbatasan vaksin tersebut.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal di Bali untuk Pelaku Pariwisata
Baca Juga: Meski Jumlah Kurang, Stok Vaksin Untuk Lansia dan Pelayan Publik Dipastikan Aman
Lebih lanjutnya BPOM RI telah melaksanakan pengkajian lebih lanjut bersama dengan tim pakar KOMNAS Penilaian Obat.