Pemerintah melalui BPOM dan MUI Izinkan Vaksin AstraZeneca Digunakan dalam Vaksinasi Covid-19

- 20 Maret 2021, 08:47 WIB
Vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena situasi di mana ketersediaan vaksin yang belum dapat memenuhi seluruh masyarakat Indonesia.
Vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena situasi di mana ketersediaan vaksin yang belum dapat memenuhi seluruh masyarakat Indonesia. /Antara

EDITORNEWS - Beberapa hari yang lalu Negara Indonesia kedatangan vaksin tanggal 8 Maret 2021 sekitar pukul 17:45 WIB sebuah Pesawat KLM Royal Dutch Airlines telah sampai ke Indonesia tepatnya di Bandara Soekarno-Hatta.

Muatan dalam pesawat tersebut berisikan sebanyak 1,1 juta dosis vaksin siap pakai AstraZeneca untuk masyarakat Indonesia.

Ini adalah pengiriman awal dari 11,7 juta vaksin yang kita peroleh melalui skema kerja sama multilateral lewat inisiatif COVAX Facility.

Baca Juga: Usai Melihat Pemberian Vaksin, Presiden Jokowi Singgah ke Toko Kerajinan di Ubud Bali

Baca Juga: Kemenkes Bersama Kemenpora Gelar Pemberian Vaksin Kedua untuk Para Atlet di Rumah Sakit Olahraga Nasional

Sempat beredar bahwa vaksin yang dibuat oleh Cina tersebut tidak halal jika harus digunakan untuk tubuh manusia terutama masyarakat beragama Islam.

Vaksin Sinovac Biotech Beijing Cina dinyatakan Suci dan Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sertifikasi dari vaksin ini diajukan oleh PT. Bio Farma.

Hal ini dibenarkan oleh Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI menyampaikan langsung hasil dari keputusan tersebut pada Jumat 8 Januari 2021, dilansir dari laman resmi covid19.go.id.

Baca Juga: Jubir Vaksin Covid-19 dr. Siti Nadia: Vaksinasi Gotong Royong tidak Mengganggu Vaksinasi Pemerintah

Baca Juga: Kemenkes Gelar Pelayanan Vaksinasi Drive Thru bagi Lansia dan Petugas Pariwisata di Pondok Indah Jakarta

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x