EDITORNEWS - Pemberian vaksin di Negara Indonesia dilakukan dengan beberapa tahap, ada yang dengan pemberian vaksin melalui fasilitas kesehatan dan ada juga pemberian yang melalui program kebijakan organisasi.
Baru-baru ini pemerintah secara resmi mengelurkan kebijakan vaksinasi melalui kegiatan Gotong Royong, yang dijabarkan dalam akun Twitter @KemenkesRI.
Lebih lanjutnya vaksinasi ini tidak akan mengganggu jalannya program vaksinasi pemerintah, karena vaksin ini bersifat mandiri.
#RilisSehat
Vaksinasi Gotong Royong Gratis bagi Karyawan, Karyawati, dan Keluarga @KemenkesRI https://t.co/Bj9ZmvmmDv pic.twitter.com/AKMfNYn3Py— Kemenkes RI (@KemenkesRI) March 18, 2021
Baca Juga: Jubir Vaksin dr. Siti Nadia: Pemerintah Optimis Vaksin AstraZeneca Habis terpakai di Akhir Mei 2021
Ketentuan ini tertuang pada PMK No 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Lebih lanjutnya vaksinasi gotong royong karyawan, buruh, dan keluarga yang pendanaannya ditanggung oleh perusahaan seluruh penerima, serta vaksin gotong royong ini tidak dipunggut biaya, kerena sudah ada yang menanggungnya.
Jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan vaksin Pfizer.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Bandara Baru di Toraja dan Tinjau Vaksinasi Massal di Kecamatan Mengkendek