Jubir Vaksin Covid-19 dr. Siti Nadia: Vaksinasi Gotong Royong tidak Mengganggu Vaksinasi Pemerintah

- 19 Maret 2021, 09:27 WIB
 Jubir Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi
Jubir Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi /viera/Kementrian Kesehatan

Perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong harus melaporkan seluruh penerimanya ke kantor Kementerian Kesehatan agar bisa dilakukan pendataan.

Lebih lanjutnya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bersama Kementerian Kesehatan dibenarkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid.

“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelayanan vaksinasi Gotong Royong harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui sistem informasi satu data atau bisa juga dilakukan secara manual yang disampaikan kepada Dinkes kabupaten atau kota setempat," ujarnya.

Baca Juga: Aparatur Sipil Negara Kementrian AgamaTelah Melakukan Vaksin Tahap Pertama

Baca Juga: Jokowi dan Jajaran Pemerintah Provinsi Bali Siapkan 3 Zona Hijau Covid-19 untuk Buka Pariwisata

Kebijakan vaksin Gotong Royong tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan, namun menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN dan PT Bio Farma untuk proses distribusinya menjadi tanggung jawab PT Bio Farma ke pelayanan milik swasta yang memang sudah disepakati.*** 

 

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah