Perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong harus melaporkan seluruh penerimanya ke kantor Kementerian Kesehatan agar bisa dilakukan pendataan.
Lebih lanjutnya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bersama Kementerian Kesehatan dibenarkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid.
“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelayanan vaksinasi Gotong Royong harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui sistem informasi satu data atau bisa juga dilakukan secara manual yang disampaikan kepada Dinkes kabupaten atau kota setempat," ujarnya.
Baca Juga: Aparatur Sipil Negara Kementrian AgamaTelah Melakukan Vaksin Tahap Pertama
Baca Juga: Jokowi dan Jajaran Pemerintah Provinsi Bali Siapkan 3 Zona Hijau Covid-19 untuk Buka Pariwisata
Kebijakan vaksin Gotong Royong tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan, namun menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN dan PT Bio Farma untuk proses distribusinya menjadi tanggung jawab PT Bio Farma ke pelayanan milik swasta yang memang sudah disepakati.***