EDITORNEWS - Pemberian vaksin di Negara Indonesia dilakukan dengan beberapa tahap, ada yang dengan pemberian vaksin melalui fasilitas kesehatan dan ada juga pemberian yang melalui program kebijakan organisasi.
Baru-baru ini pemerintah secara resmi mengelurkan kebijakan vaksinasi melalui kegiatan Gotong Royong, yang dijabarkan dalam akun Twitter @KemenkesRI.
Lebih lanjutnya vaksinasi ini tidak akan mengganggu jalannya program vaksinasi pemerintah, karena vaksin ini bersifat mandiri.
#RilisSehat
Vaksinasi Gotong Royong Gratis bagi Karyawan, Karyawati, dan Keluarga @KemenkesRI https://t.co/Bj9ZmvmmDv pic.twitter.com/AKMfNYn3Py— Kemenkes RI (@KemenkesRI) March 18, 2021
Baca Juga: Jubir Vaksin dr. Siti Nadia: Pemerintah Optimis Vaksin AstraZeneca Habis terpakai di Akhir Mei 2021
Ketentuan ini tertuang pada PMK No 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Lebih lanjutnya vaksinasi gotong royong karyawan, buruh, dan keluarga yang pendanaannya ditanggung oleh perusahaan seluruh penerima, serta vaksin gotong royong ini tidak dipunggut biaya, kerena sudah ada yang menanggungnya.
Jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan vaksin Pfizer.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Bandara Baru di Toraja dan Tinjau Vaksinasi Massal di Kecamatan Mengkendek
Perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong harus melaporkan seluruh penerimanya ke kantor Kementerian Kesehatan agar bisa dilakukan pendataan.
Lebih lanjutnya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bersama Kementerian Kesehatan dibenarkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid.
“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelayanan vaksinasi Gotong Royong harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui sistem informasi satu data atau bisa juga dilakukan secara manual yang disampaikan kepada Dinkes kabupaten atau kota setempat," ujarnya.
Baca Juga: Aparatur Sipil Negara Kementrian AgamaTelah Melakukan Vaksin Tahap Pertama
Baca Juga: Jokowi dan Jajaran Pemerintah Provinsi Bali Siapkan 3 Zona Hijau Covid-19 untuk Buka Pariwisata
Kebijakan vaksin Gotong Royong tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan, namun menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN dan PT Bio Farma untuk proses distribusinya menjadi tanggung jawab PT Bio Farma ke pelayanan milik swasta yang memang sudah disepakati.***