Aparatur Sipil Negara Kementrian AgamaTelah Melakukan Vaksin Tahap Pertama

- 17 Maret 2021, 13:16 WIB
Aparatus Sipil Negara Kementerian Agama (Kemenag), Senin 8 Maret 2021 ikuti Vaksinasi COVID-19.
Aparatus Sipil Negara Kementerian Agama (Kemenag), Senin 8 Maret 2021 ikuti Vaksinasi COVID-19. /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan.com/Istimewa

EDITORNEWS - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenang) merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama, berkantor pusat di Jalan Lapangan Barat no.3-4 Jakarta.

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia tengah gencar dilakukan, vaksinasi dilakukan tanpa terkecuali mulai dari masyarakat, pengusaha, dan juga Aparatur Sipil Negara ((ASN).

Begitupun dengan ASN Kementerian Agama yang juga melakukan vaksinasi, vaksinasi dilakukan beberapa waktu lalu, vaksinasi tersebut merupakan tahap pertama.

Baca Juga: Ibu Susi Pudjiastuti: Mohon Hentikan Impor Beras, Masyarakat Masih Ada Yang Panen, Panen Juga Berlimpah

Baca Juga: Hary Budiarto: Lewat DEA-DTS 2021, Kominfo Latih Milenial Jadi Pengusaha Digital

Sebanyak 3.503 ASN telah mengikuti vaksinasi tahap pertama, dan vaksin tahap pertama tersebut telah berakhir, kegiatan tersebut di unggah dalam akun twitter @Kemenag_RI.

Kepala Biro Umum Yayat Supriyadi pada Rabu, 17 Maret 2021 menuturkan bahwa vaksinasi tahap pertama yang dibuka oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 8 Maret 2021 berjalan lancar, total ada 3.503 ASN yang divaksin.

Labih lanjut proses vaksinasi tahap pertama berlangsung selama enam hari berturt-turut, selain itu ia menjelaskan masih terdapat sebagian ASN yang belum bisa divaksin.

Itu disebabkan karena mereka ada yang memiliki hipertensi, komorbid, hamil, dan juga kondisi kesehatan lainnya yang menyebakan tidak mungkin untuk di vaksin.

Yayat juga menegaskan bahwa vaksinasi tahap kedua akan dimulai pada 22 Maret, vaksin tersebut khusus bagi mereka yang divaksin pada 8 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Twitter @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x