Lemahnya Regulasi Dan Sistem Perusahaan Aplikasi yang Merugikan Driver Online

- 18 Maret 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi ojek online
Ilustrasi ojek online /

EDITORNEWS - Transportasi Online tidak bisa kita pungkiri lagi keberadaannya, kemudahan dalam mengunduh, mendapatkan transportasi dan untuk memakai jasa tersebut dimulai dari bepergian, pemesanan makanan, kurir hingga perawatan sehari-hari.

Rata-rata hampir 50 persen warga perkotaan menggunakan transportasi online, menurut riset ITB, namun sampai saat ini benar-benar tidak ada regulasi yang mengatur modal transportasi ini, benar-benar liar dan tidak ada kepastian.

Taha Syafariel Anrousi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Driver Online (DPP ADO) menjelaskan bahwa, "Lemahnya pemerintah membuat dan mengawasi regulasi yang ada dan bahkan Pemerintah cenderung tidak peduli yang paling tidak banyak diketahui bahwa menjadi pelaku usaha transportasi online benar-benar tidak memiliki kekuatan perjanjian kerjasama kemitraan yang adil."

Baca Juga: Usai Mendegar Tujuan Mensos Risma, Komisi VIII Dukung Langkah dalam Penanganan Bencana

Baca Juga: Raker dengan Komisi VIII DPR, Mensos Harapkan Optimalisasi Penanganan Bencana

"Perjanjian kemitraan dan sistim algoritma aplikasi tidak didasari oleh sebuah kerjasama usaha tetapi hanya dengan perjanjian biasa yang memungkinkan Perusahaan Aplikasi dengan mudah sekali mematikan atau menutup akses aplikasi yang ada pada Driver Online atau Pelaku usaha transportasi online," lanjutnya.

Ariel juga menjelaskan perjanjian kemitraan yang buat Perusahaan Aplikasi ini sangat melemahkan posisi Driver online, yaitu Ojol dan Taxol, dan Pemerintah dan Kementerian Kominfo benar-benar tidak peduli sama sekali dalam melakukan pengawasan, padahal ini jelas dalam wilayah urusan Kementerian Kominfo.

ADO akan terus mengkritisi dan mempertanyakan lemahnya regulasi dan ketidakadilan sistim aplikasi ini, ironis sekali kalau tidak ada aturannya dan dibiarkan dan kami mengusulkan juga dibuatnya Badan Pengawas Transportasi Online agar sistem transportasi secara umum bisa terintegrasi.

Baca Juga: Mensos Risma: Pemerintah Segera Selesaikan Sinkronisasi Data untuk Percepat Penyaluran Bantuan Sosial

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bandara Baru di Toraja dan Tinjau Vaksinasi Massal di Kecamatan Mengkendek

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x