EDITORNEWS - Beredar berita dimedia sosial bahwa balita korban penganiayan yang terjadi diwilayah hukum polresta kota Tanggerang telah meninggal dunia.
Polres Tanggerang menegaskan bahwa berita tersebut Hoax, korban sejak kejadian tersebut sedang dirawat secara insentif dirumah sakit dan kondisinya semangkin membaik. dikutip dari laman intagram @polrestakotatanggerang, 30 menit yang lalu. Rabu,17 Maret 2021.
Sementra pria berinisial ASD berusia 27 tahun harus mendekam dijeruji tahanan Polresta Tanggerang, Selasa, 16 Maret 2021, yang lalu.
Baca Juga: Aparatur Sipil Negara Kementrian AgamaTelah Melakukan Vaksin Tahap Pertama
Pria ini dibekuk lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak balita berusia 2 tahun, Video tersebut sengaja direkam dan diunggah dimedia sosial oleh pelaku.
Dari hasil penyidikan, kasus itu bermulah saat tersangka membawa korban main kerumahnya setelah mengantar kekasihnya bekerja, tersangka dan Ayu Widyaningsih berstatus pacaran sedangkan korban adalah anak dari kakak Ayu Widyaningsih.
Diduga bocah tersebut tak segaja melempar HP milik tersangka pada saat bocah tersebut diajak bermain ke tempat tinggalnya, setelah mengetahui kejadian polisi langsung membekuk pelaku, Senin,(15/3),sore, kini pelaku ditahan di Mapolres Tanggerang.
Dalam unggahaanya pelakuk memukul bagian perut dan dada korban hingga tujuh kali, warganet yang melihat video tersebut mengharapkan pelaku di hukum berat.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media membenarkan, bahwa tadi sore Pukul 17.00WIB. Polresta Tanggerang, telah menangkap 1 orang lelaki yang merupakan pelaku penganiayaan terhada balita yang video nya viral di medsos.