Cukai Rokok Dinaikkan Mencapai 12,5 Persen

- 5 Januari 2021, 13:08 WIB
rokok
rokok /Sulistyowati/

EDITORNEWS - Kenaikan cukai rokok resmi dilakukan Pemerintah dengan rata-rata berkisar 12,5 persen bukan 25 persen.

Sumarjati selaku Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC-IAKMI) mengatakan “Apresiasi kepada pemerintah atas kenaikan cukai rokok 12,5 persen yang akan segera diberlakukan Februari tahun depan”. 

“Pemerintah seharusnya menaikan cukai rokok 25 persen, harga jual eceran 57 persen, dan melarang penjualan rokok batangan, agar membuat rokok sungguh-sungguh tidak terjangkau,” pungkasnya.

Baca Juga: Kenaikan Harga Kedelai Menjadi Dugaan Penimbunan di Sejumlah Wilayah

Baca Juga: Peraturan Daerah telah Dikeluarkan, Bagi Masyarakat yang Menolak Vaksin Dikenakan Denda 5 Juta

Hal senada diungkapkan juga oleh Eda Surya Darmawan selaku Ketua Ikatan Ahli Kesehatan masyarakat (IAKMI). Menurutnya, kenaikan tarif rokok guna melindungi kesehatan masyarakat.

“Kewajiban Pemerintah adalah, menomor satukan kesehatan masyarakat bila ingin sasaran utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 tercapai, sekaligus menikmati bonus demografi,” ujarnya.

Baca Juga: Staf Tim Utama FC Barcelona Positif Covid-19

Baca Juga: Gunakan Alat Berat, Seorang Pria Hancurkan 50 Mobil Mercedes-Benz di Pabrik

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x