Cukai Rokok Dinaikkan Mencapai 12,5 Persen

- 5 Januari 2021, 13:08 WIB
rokok
rokok /Sulistyowati/

Kenaikan cukai dan harga rokok di Indonesia tentu saja akan meningkatkan penerimaan Negara. Mengingat, harga rokok di Indonesia harganya paling murah di antara kawasan regional.

Seperti yang dilansir dari akun Twitter Indonesia Baik, berikut daftar harga rokok yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah Indonesia tahun 2021.

Sigaret Kretek Mesin

Golongan I naik 16,9 persen menjadi Rp865/batang. Golongan IIA Naik 13,8 persen menjadi Rp 535/batang. Golongan IIB naik 15,4 persen menjadi 525/batang.

Baca Juga: Pedangdut Seksi Trio Macan Mengalami Kecelakaan di Tol Semarang-Solo KM 428

Baca Juga: Airlangga Hartarto Buka Suara Terkait Program Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Sigaret Putih Mesin

Golongan I naik 18,4 persen menjadi Rp 935/batang, Golongan IIA naik 16,5 persen menjadi Rp 565/batang, Golongan IIB naik 18,1 persen menjadi Rp555/batang.

Namun kenaikan harga rokok tidak berlaku bagi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

SKT IA Rp 425/batang, SKT IB Rp 200/batang, SKT II Rp 200/batang, dan SKT III Rp 110/batang.*** 

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah