Peraturan Daerah telah Dikeluarkan, Bagi Masyarakat yang Menolak Vaksin Dikenakan Denda 5 Juta

- 5 Januari 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi Vaksin Sinovac Sudah di Distribusikan ke 34 Provinsi dari tanggal 3 dan 4 Januari kemarin*/ freepik.com/
Ilustrasi Vaksin Sinovac Sudah di Distribusikan ke 34 Provinsi dari tanggal 3 dan 4 Januari kemarin*/ freepik.com/ /

EDITORNEWS - Vaksin Covid-19 sudah tiba di Tanah Air, Pemerintah sudah mulai mensukseskan program vaksinasi. 

Dengan bukti konkrit, Kementerian Kesehatan telah mendistribusikan vaksin Covid-19 ke seluruh daerah yang ada di Indonesia bahkan sampai ke puskesmas-puskesmas di tingkat Kecamatan.

Lebih dari 40 juta puskesmas yang akan menerima pendistribusian vaksin yang langsung disuntikkan ke  masyarakat.

Untuk mendukung program ini beberapa daerah sudah menetapkan Peraturan Daerah tentang vaksinasi bahkan tidak segan-segan dalam Peraturan Daerah mencantumkan denda bagi masyarakat yang menolak untuk di vaksin.

Baca Juga: Batalkan 38 Sertifikat HGB, Mantan Pejabat BPN Jadi Tersangka

Seperti di Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan denda Rp5 Juta bagi masyarakat yang menolak untuk di vaksin.

Dikutip dari laman PMJ News pada Selasa, 5 Januari 2021 bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 maka bisa dikenakan sanksi.

Baca Juga: Pedangdut Seksi Trio Macan Mengalami Kecelakaan di Tol Semarang-Solo KM 428

Ariza begitu dirinya disapa menuturkan keputusan sanksi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x