Ungkap Mafia Minyak Goreng, Ahmad Sahroni Apresiasi Langkah Kejagung

19 April 2022, 21:06 WIB
Tangkap layar, Ahmad Sahroni /

EDITORNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap mafia minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di tanah air.

Kejagung bahkan telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempatnya disangkakan dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menjadi penyebab langkanya minyak goreng.

Keempat tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Program Vaksinasi Kanker Serviks Tahun ini Secara Gratis

Selain itu ada nama Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kasus tersebut juga melibatkan pejabat di Kemendag, selaku Dirjen Perdaglu.

IWW ditetapkan tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Menyahuti keberhasilan Kejagung, mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Sebanyak 96 Peserta Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Dinyatakan Lulus

Dilansir dari Antara, dirinya mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung mengungkap mafia minyak goreng, yang menjadi penyebab kelangkaan dan mahalnya harga kebutuhan pokok tersebut.

"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Jaksa Agung dan seluruh jajarannya yang terang benderang membuka siapa pihak di balik kelangkaan dan kemahalan minyak goreng yang belakangan ini terjadi," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, sangat menyedihkan dan membuat miris, karena ternyata pelaku kelangkaan minyak goreng adalah orang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu sendiri yang tindakannya justru merugikan rakyat.

Baca Juga: Cek 23 Jalan Tol Pulau Jawa yang Akan Alami Macet Parah Saat Mudik Lebaran 2022

Menurut dia, dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, maka bisa menjadi peringatan pada mafia minyak goreng lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

"Kita jadi tahu siapa saja mafia minyak goreng yang sangat merugikan rakyat. Semoga ini menjadi peringatan buat mafia lainnya supaya buru-buru bertaubat, dan semoga harga minyak goreng bisa segera kembali normal," ujarnya.

Setelah ditetapkan tersangka, keempatnya kini dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.

IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

Tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler