Australia Larang Penggunaan Vape dan Perketat Undang-Undang Rokok Elektrik

- 2 Mei 2023, 21:57 WIB
Ilustrasi rokok elektrik atau vape
Ilustrasi rokok elektrik atau vape /pixabay.com/

EDITORNEWS.ID – Pemerintah Australia pada hari Selasa menyatakan akan melarang penggunaan rokok elektrik atau vape untuk tujuan rekreatif (senang-senang) dan memperketat undang-undang rokok elektrik untuk mencoba menghentikan penggunaan vape dari kalangan remaja yang meningkat.

Pemerintah bertekad melarang penggunan semua jenis vape sekali pakai yang sering kali disajikan dengan berbagai macam rasa buah-buahan, melarang impor vape non resep, dan membatasi kadar nikotin. Tujuannya untuk membatasi penjualan vape yang dapat membantu masyarakat berhenti merokok.

“Sama seperti apa yang mereka lakukan dengan merokok, perusahaan-perusahaan rokok besar telah menggunakan produk adiktif lainnya, yang dikemas dalam kemasan mengkilap dan menambahkan rasa yang menciptakan generasi baru pecandu nikotin," kata Menteri Kesehatan Australia Mark Butler dalam pidato pada National Press Club.

Vape secara luas dilihat sebagai alternatif yang lebih aman untuk merokok dan berguna untuk membantu perokok berhenti, melibatkan pemanasan cairan yang mengandung nikotin dalam apa yang disebut rokok elektrik dan mengubahnya menjadi uap yang dihirup oleh penggunanya.

Baca Juga: 5 Tips Sukses Menabung Ala Hidup Minimalis, Dijamin Bisa Penuhi Keinginan dari Menabung

Tetapi penelitian menunjukkan bahwa penggunaan vape atau rokok elektrik secara adiktif dapat berpotensi bahaya jangka panjang.

Di bawah aturan baru, vape hanya akan dijual di apotek dan memerlukan kemasan "tipe farmasi". Vape sekali pakai yang populer di kalangan anak muda juga akan dilarang.

Meskipun membutuhkan resep untuk membeli vape nikotin di Australia, lemahnya penegakan hukum di perbatasan dan pasar ilegal yang berkembang membuat vape nikotin tersedia di toko serba ada dan outlet lainnya.

Pabrikan vape besar Philip Morris (PM.N) menyambut baik tindakan keras terhadap toko-toko tersebut.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x